Dari sisi geografis, Pemkot juga memfasilitasi area hunian tetap itu dengan Tembok Penahan Tanah (TPT), pembangunan akses jalan, serta lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Yang jelas, pemerintah berpikir untuk menyelamatkan warga, sehingga kita tempatkan mereka di tempat yang lebih layak,” ujar Hanafi.
Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian warga, Huntap ini, lanjut Hanafi, dapat ditempati secara gratis oleh warga selama dua tahun, dengan biaya retribusi sewa Rp 0. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sebab, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah harus memiliki keputusan yang berlaku, sehingga dibutuhkan persetujuan sewa.
Sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga terdampak, pembebasan retribusi penyewaan tanah dan bangunan telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bogor tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembebasan Atas Pembayaran Uang Sewa Barang Milik Daerah Pemkot Bogor berupa tanah seluas 6.295m².
“Asumsinya, kita berharap setelah dua tahun kondisi ekonomi warga membaik,” ujarnya.
Hal lain yang juga disosialisasikan kepada warga yang akan menempati Huntap adalah larangan untuk mengalihkan fungsi bangunan, misalnya mengontrakkan kepada pihak lain.
Sehingga, warga yang telah mampu membeli rumah sendiri atau tidak lagi tinggal di Huntap diwajibkan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada pemerintah, agar bangunan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.





