Bogor

Pemkot Bogor Godok Jalur Koridor untuk Angkot yang Masih Beroperasi

×

Pemkot Bogor Godok Jalur Koridor untuk Angkot yang Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Angkot Bogor.

INFOLADISHA – Pemkot Bogor terus melangkah dalam membenahi sistem transportasi publik, khususnya angkutan kota (angkot), demi menciptakan layanan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Upaya Pemkot Bogor tersebut saat ini memasuki tahap penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah terkait batas usia teknis kendaraan angkutan umum.

Penataan angkot ini berlandaskan sejumlah regulasi yang masih berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, serta Nomor 8 Tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, pembatasan usia kendaraan angkutan umum menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan aspek keselamatan dan kualitas layanan transportasi bagi warga Kota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa selain pengaturan usia kendaraan, Pemkot Bogor juga tengah mengkaji rencana pembentukan koridor baru angkot.

Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan layanan transportasi dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus berkembang.

“Ke depan, pengaturan trayek angkot akan disesuaikan dengan zona kebutuhan di setiap koridor,” ujar Jenal. Menurutnya, skema tersebut diharapkan mampu mengatasi persoalan ketimpangan antara jumlah armada angkot dengan jumlah penumpang yang selama ini kerap dikeluhkan warga.

Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap konsisten dalam penegakan aturan. Namun, terkait penghapusan kelonggaran batas usia kendaraan hingga 20 tahun, masih diperlukan pembahasan teknis secara mendalam sampai Peraturan Wali Kota resmi ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *