INFOLADISHA — Menjelang bulan suci Ramadhan, polisi kembali bergerak.
Sejumlah toko di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor disisir aparat dalam razia gabungan yang digelar beberapa hari terakhir.
Hasilnya, 50 botol minuman keras dari berbagai merek diamankan karena dijual tanpa legalitas.
Razia dipimpin jajaran Polsek Megamendung bersama unsur pemerintah kecamatan setempat.
Selain menyasar peredaran miras, petugas juga melakukan patroli untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat menjelang Ramadhan.
Kapolsek Megamendung Polres Bogor AKP Desi Triana mengatakan, operasi ini bukan hanya soal penertiban miras.
“Kami juga mengantisipasi tindak kriminalitas lainnya menjelang Ramadhan. Sekalian patroli dan memberikan imbauan,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Dari hasil penyisiran di beberapa titik, puluhan botol miras dikumpulkan dari toko yang tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
Menurut Desi, penyitaan dilakukan karena para pemilik usaha tidak memiliki legalitas.
“Makanya kami sita, dan berikan imbauan,” kata dia.
Selain penertiban, petugas turut menyampaikan sosialisasi kepada sejumlah pemilik rumah makan terkait jam operasional selama Ramadhan.
Rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB.
Imbauan tersebut disampaikan langsung agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku di wilayah tersebut.





