INFOLADISHA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk menjaga pemasukan daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan yang ditempuh berupa potongan pajak sebesar 10 persen yang berlaku selama masa liburan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, program ini menyasar seluruh pemilik kendaraan tanpa pengecualian, baik roda dua maupun roda empat.
Layanan pembayaran tetap dibuka meski berada di tengah periode libur panjang.
“Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen,” ujar Dedi, Rabu 18 Maret 2026.
Selain layanan langsung, Pemprov Jabar juga mengoptimalkan kanal digital untuk memperluas akses masyarakat.
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-Samsat melalui aplikasi Sambara yang terintegrasi dalam Sapa Warga maupun aplikasi SIGNAL.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dedi mengajak warga memanfaatkan insentif yang tersedia selama periode Lebaran.
“Silakan diakses di kanal e-Samsat. Melalui aplikasi Sambara di Sapa Warga atau bisa melalui aplikasi Signal. Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik dimanfaatkan untuk bayar pajak dengan diskon,” ucapnya.
Di luar kebijakan fiskal, Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi fisik menjelang akhir Ramadan.





