Bogor

BGN Hentikan Operasional SPPG di Ranca Bungur Usai Pelanggaran Penggunaan Masjid untuk Proses Pangan

×

BGN Hentikan Operasional SPPG di Ranca Bungur Usai Pelanggaran Penggunaan Masjid untuk Proses Pangan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Ranca Bungur Bantarjaya 2 di Kabupaten Bogor dihentikan sementara sejak 18 Maret 2026.

Langkah ini diambil Badan Gizi Nasional setelah ditemukan pelanggaran penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Temuan tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan prosedural.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang menyebut tindakan itu menyentuh aspek etika sekaligus penghormatan terhadap fasilitas umum.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai nilai kebersihan dan kesucian tempat ibadah yang seharusnya dijaga,” ujar Nanik dalam keterangan yang dikutip Senin 23 Maret 2026.

Penghentian operasional merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2026.

Laporan dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor turut mempercepat pengambilan keputusan.

BGN menilai pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas produksi dan standar keamanan pangan harus ditindak segera.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menjaga mutu program Makan Bergizi Gratis yang menyasar masyarakat luas.

Selama masa penghentian, pengelola SPPG diminta melakukan pembenahan menyeluruh.

Perbaikan mencakup sarana dan prasarana serta kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *