INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara dengan menerapkan sistem Work From Home setiap hari Jumat.
Aturan ini mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika krisis global yang berdampak pada meningkatnya biaya energi.
Rudy menyatakan, penyesuaian pola kerja dilakukan agar kinerja ASN tetap terjaga sekaligus mendorong efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, kondisi global saat ini menuntut kebijakan yang tidak hanya adaptif, tetapi juga berdampak langsung pada pengelolaan sumber daya.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam skema yang ditetapkan, ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan dari kantor.
Meski ada fleksibilitas, layanan publik yang bersifat vital seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap berjalan langsung di kantor tanpa perubahan.
Pemerintah daerah menegaskan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh terdampak.



