INFOLADISHA — Pemerintah Kota Bogor menghentikan rencana pembangunan ulang tembok penahan tanah di kawasan yang dinilai tidak aman.
Wali Kota Dedie A Rachim menegaskan anggaran tidak akan lagi dialokasikan untuk proyek yang berisiko ambruk berulang.
Pernyataan itu disampaikan saat Deklarasi Kecamatan Tangguh Bencana di kantor BPBD Kota Bogor, Kamis 30 April 2026.
Di hadapan unsur Forkopimda hingga perangkat wilayah, Dedie menekankan setiap usulan pembangunan TPT wajib lolos evaluasi ketat aspek keselamatan.
“Saya tidak akan memberikan persetujuan untuk pembangunan TPT kembali apabila jarak antara TPT dengan rumah tidak memenuhi syarat. Tidak akan pernah saya tanda tangani,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan ulang di lokasi yang terlalu dekat dengan permukiman hanya mengulang masalah.
Anggaran bernilai miliaran rupiah disebut tidak sebanding dengan potensi kerusakan yang bisa terjadi lagi.
Pendekatan penanganan pun diubah. Pemkot akan mendorong naturalisasi di lahan bekas TPT yang tidak memenuhi standar.
Area tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dengan penanaman pohon.
Kebijakan ini dipilih karena dinilai lebih efektif dalam jangka panjang.
Baca Juga: Dugaan Limbah ke Sungai Ciparigi Disorot Wali Kota Bogor, Laporan Resmi Ditunggu





