INFOLADISHA — Aksi penagihan tunggakan mobil di Kota Bogor berujung ricuh setelah seorang pengemudi Toyota Avanza hitam terlibat insiden dengan empat orang mata elang atau debt collector di kawasan Jalan Bangbarung, Senin (12/10/2026).
Peristiwa yang terjadi pada sore hari itu mendapat perhatian Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Ia mengingatkan penagihan utang kendaraan harus dilakukan sesuai aturan, bukan dengan tindakan yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Jenal meminta para penagih utang mengedepankan komunikasi ketika menghadapi debitur yang mengalami kesulitan membayar cicilan.
Menurut dia, persoalan tunggakan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Pesonas 2026 Jadi Jalan Atlet Kabupaten Bogor Memburu Tiket ke Kejuaraan Dunia di Cile
“Kami mengimbau para debt collector atau mata elang untuk menjaga norma-norma dan tidak membuat kegaduhan di wilayah Kota Bogor,” kata Jenal di Balai Kota Bogor, Selasa (13/10/2026).
Ia juga meminta masyarakat maupun pihak penagih tidak mengambil tindakan sendiri.
Jenal berharap aparat kepolisian dapat lebih sigap menangani kejadian serupa agar situasi tetap kondusif.
Keributan tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial RT yang mengendarai Toyota Avanza hitam.
Persoalan disebut bermula dari tunggakan cicilan mobil yang belum dibayarkan sejak Maret 2026.







Respon (1)