INFOLADISHA –Maskapai penerbangan di Tanah Air menyoroti aturan yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Budi Santoso sebagai penyebab utama masih tingginya harga tiket pesawat.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (23/5/2025) lalu.
Saat itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F.
Laisa, memberikan kesempatan kepada perwakilan maskapai untuk menyampaikan langsung penyebab mahalnya tarif penerbangan.
Presiden Direktur Lion Air Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi, ditunjuk sebagai juru bicara maskapai. Ia menjelaskan bahwa lonjakan biaya perawatan pesawat atau maintenance menjadi beban signifikan.
Jika pada 2019 kontribusi biaya perawatan terhadap struktur tarif hanya 7,3 persen, maka di 2025 melonjak menjadi 20,14 persen.
“Masalah utamanya adalah regulasi lintas kementerian yang menyulitkan impor suku cadang. Bea masuk kita bisa mencapai 37,9 persen, sementara Malaysia hanya 14 persen dan Singapura nol persen,” kata Daniel.
Ia menambahkan bahwa pesawat-pesawat di Indonesia cenderung berusia tua dan sudah masuk masa perawatan intensif.
Karena membeli armada baru dianggap tidak ekonomis, maskapai lebih memilih opsi perawatan atau maintenance, repair, and overhaul (MRO).






