Info Bisnis

Separuh Warga Desa Wajib Gabung Koperasi Merah Putih, Ini Kata Menkop UKM

57
×

Separuh Warga Desa Wajib Gabung Koperasi Merah Putih, Ini Kata Menkop UKM

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Pemerintah kini punya gebrakan baru untuk menggerakkan ekonomi desa. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mewajibkan minimal 50% warga desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Tujuannya? Agar setiap koperasi benar-benar dimiliki dan dijalankan bersama oleh masyarakat, serta lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Kalau satu desa ada 4.000 jiwa, minimal 2.000 harus jadi anggota koperasi,” kata Budi Arie, Rabu (24/6/2025).

Bukan asal wajib, Budi percaya ketika warga merasakan manfaat langsung dari koperasi seperti gerai sembako, apotek murah, hingga klinik desa minat untuk bergabung akan tumbuh dengan sendirinya.

Meski begitu, ia memilih tak banyak berkomentar soal kemungkinan penolakan warga. Ia lebih fokus pada optimisme.

Selain soal keanggotaan, koperasi juga dituntut memenuhi sejumlah syarat tambahan, seperti SDM yang mumpuni, manajemen yang tertata, dan rekam jejak keuangan yang sehat, semua ini akan dicek melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Program Koperasi Desa Merah Putih ini bukan main-main. Dari target 80.352 koperasi, hingga 23 Mei lalu sudah terbentuk lebih dari 61.000 koperasi berbadan hukum lewat sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).

Targetnya, mayoritas koperasi ini akan legal secara penuh sebelum akhir Juni, dan mulai beroperasi antara Juli hingga Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *