Info Bisnis

Emas Makin Mengkilap, Pegadaian Cuan Besar Gara-Gara Aturan Pajak Baru

×

Emas Makin Mengkilap, Pegadaian Cuan Besar Gara-Gara Aturan Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Pemerintah siap berlakukan bea keluar emas hingga 15 persen pada 2026. (Ilustrasi)

INFOLADISHA – Pegadaian sedang dalam masa panen emas secara harfiah dan bisnis.

Stok logam mulia milik perusahaan pelat merah ini menebal signifikan menyusul diterbitkannya dua aturan baru soal pajak emas, yakni PMK No.51/2025 dan PMK No.52/2025.

Aturan ini menjadi angin segar bagi pelaku pasar emas.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pungutan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan kepada masyarakat umum.

Artinya, beli emas sekarang jadi lebih ringan pajaknya.

Pegadaian pun memanfaatkan momentum ini dengan maksimal. Hingga akhir Juni 2025, stok emas mereka mencapai Rp1,54 triliun, naik 22,22% dibanding akhir tahun lalu yang hanya Rp1,26 triliun.

Ini mencakup logam mulia, stok tabungan emas, perhiasan, hingga bahan baku yang siap jual.

Salah satu faktor pendorong utama adalah dimulainya layanan bank emas milik Pegadaian sejak awal tahun.

Layanan ini tak hanya mempermudah masyarakat menyimpan emas, tapi juga membuka peluang bisnis baru bagi perusahaan.

Bahkan, kategori baru berupa aset deposito emas kini muncul di laporan keuangan, dengan nilai mencapai Rp1,31 triliun, angka yang sebelumnya nihil di akhir 2024.

“Aset deposito emas ini bisa dimanfaatkan Pegadaian untuk kegiatan bisnis bulion,” kata manajemen dalam laporannya, Sabtu (2/8/2025).

Tak heran, laba bersih Pegadaian ikut melonjak. Selama semester I/2025, perusahaan mencetak laba bersih Rp3,58 triliun, naik 23,1% dibanding periode sama tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *