INFOLADISHA – Warga Kabupaten Bogor mendapat angin segar soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan selama masa jabatannya tidak pernah ada kenaikan tarif PBB.
Bahkan, sejak Juni 2025, Pemkab Bogor resmi menggratiskan PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) dengan nilai di bawah Rp 100 ribu.
“Kabupaten Bogor dari bulan Juni, denda dihapus, lalu kita sudah menerapkan pajak PBB di bawah Rp 100 ribu digratiskan,” ujar Rudy di Cibinong, Jumat (15/8/2025).
Kebijakan ini sekaligus menghapus denda keterlambatan, sehingga warga yang telat bayar pun terbebas dari beban tambahan.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor sudah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui program ini.
Rudy menegaskan, isu kenaikan PBB seperti yang terjadi di sejumlah daerah tidak berlaku di Kabupaten Bogor.
“Selama saya menjabat sampai hari ini kita belum menaikan sedikitpun,” tegasnya.
Ia pun meminta Bappenda untuk terus melakukan evaluasi, mengingat kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan ini, menurut Rudy, sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat untuk memberi relaksasi pajak kepada masyarakat.
Meski tidak menyebutkan batas waktu pasti, ia memastikan program ini akan berjalan cukup lama karena tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).






