Headline

Tuntutan UMP 2026 Menggema, Depenas: Sah-Sah Saja Asal Ikut Rumus

34
×

Tuntutan UMP 2026 Menggema, Depenas: Sah-Sah Saja Asal Ikut Rumus

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) buka suara terkait rencana aksi buruh yang akan menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5% pada Kamis (28/8/2025).

Anggota Depenas dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, menyebut tuntutan buruh adalah hal wajar sebagai bentuk aspirasi.

Namun, ia menekankan bahwa penetapan UMP harus tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

“Sah-sah saja buruh menyampaikan aspirasi. Tapi kenaikan UMP mesti jelas dasar dan rumusnya dari mana. Rumusnya harus murni mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujar Sarman, Rabu (27/8/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu mengingatkan agar kenaikan UMP tidak hanya dilihat dari sisi buruh, tetapi juga kemampuan dunia usaha.

Pasalnya, kondisi ekonomi global tengah penuh ketidakpastian akibat perang tarif dan geopolitik.

“Jika kenaikan UMP melampaui kemampuan pengusaha, dampaknya bisa berupa pengurangan pekerja atau tertundanya perekrutan baru,” katanya.

Sarman menegaskan kesejahteraan buruh tetap jadi komitmen dunia usaha.

Hanya saja, ia meminta agar pemerintah benar-benar berperan sebagai penengah yang menjaga keseimbangan kepentingan buruh dan kelangsungan usaha.

Di sisi lain, buruh tetap bersiap turun ke jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *