INFOLADISHA – Polemik soal gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali ramai diperbincangkan publik.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang keras, angka pendapatan wakil rakyat dinilai begitu “wah”.
Lalu, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ternyata tidak setinggi yang dibayangkan.
Ketua DPR menerima Rp5.040.000, Wakil Ketua Rp4.620.000, sementara anggota biasa Rp4.200.000.
Namun, cerita berbeda muncul ketika membicarakan tunjangan dan fasilitas tambahan.
Jumlahnya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokok.
Beberapa komponen tunjangan yang didapat anggota DPR RI antara lain:
• Uang sidang/paket: Rp2.000.000
• Asisten anggota: Rp2.250.000
• Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
• Tunjangan PPh: Rp2.699.813
• Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok
• Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak
Selain itu, masih ada tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan komunikasi yang nilainya mencapai belasan juta rupiah per bulan.
Misalnya, anggota DPR mendapat tunjangan jabatan Rp9,7 juta dan tunjangan komunikasi Rp15,5 juta.
Belum selesai di situ, mereka juga mendapatkan bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta, biaya perjalanan dinas hingga Rp5 juta per hari, serta fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
Untuk masa pensiun, anggota DPR juga tidak dibiarkan begitu saja.
Mereka mendapat uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, ditambah tunjangan beras pensiunan Rp30.900 per bulan.