Bogor

Plang Pengawasan Hotel di Puncak Bisa Dicabut, Tapi Ada Syaratnya

50
×

Plang Pengawasan Hotel di Puncak Bisa Dicabut, Tapi Ada Syaratnya

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Puluhan hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tengah jadi sorotan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasang plang pengawasan.

Sebanyak 22 hotel diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga diduga ikut mencemari aliran Sungai Ciliwung.

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Tulus Laksono, menegaskan bahwa plang ini bukan penyegelan, melainkan tanda pengawasan.

“Jika persyaratan sudah dipenuhi, terutama soal IPAL, plang bisa dicabut,” ujarnya, Rabu (24/9).

Menurut Tulus, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen persyaratan lingkungan, termasuk IPAL.

Tanpa itu, air limbah hotel berpotensi langsung mengalir ke sungai.

Selama plang masih terpasang, hotel tetap boleh beroperasi, tapi risiko sanksi tetap mengintai jika kewajiban tak segera dipenuhi.

Sementara itu, Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menilai pemasangan plang bisa menimbulkan kesan negatif bagi industri perhotelan Puncak.

Ia berpendapat pengawasan seharusnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Harusnya ada tahapan, mulai teguran hingga peringatan. Plang pengawasan sebaiknya jadi langkah terakhir,” katanya.

Kini, bola ada di tangan para pengelola hotel. Jika mau nama baik usaha tetap bersih, instalasi pengolahan limbah jadi kunci utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *