INFOLADISHA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindak tegas dua Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Cibinong.
Langkah cepat itu diambil setelah muncul laporan masyarakat dan pemberitaan di media mengenai aktivitas pembuangan sampah yang meresahkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengatakan pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.
“Kalau saya kan tadi ngecek adanya TPS liar, oh ternyata benar makanya kita hentikan. Karena kemarin sempat ramai di media, terus ya sudah akhirnya kita tindak lanjuti,” ujar Agus, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penelusuran, dua TPS liar itu berada di Kelurahan Sukahati dan Kelurahan Keradenan, Cibinong. Salah satunya bahkan berlokasi tak jauh dari aliran Sungai Ciliwung.
“Betul, sungainya kalau nggak salah Ciliwung. Belum sampai mencemari, cuma dekat saja dengan sungai Ciliwung,” jelas Agus.
DLH pun langsung menghentikan seluruh kegiatan di dua lokasi tersebut. Setiap pengelola TPS liar dikabarkan menampung sekitar 1 hingga 3 ton sampah per hari dari warga sekitar.
“Pengelolanya kegiatannya sudah kita hentikan, nanti pihak pengelolanya akan dipanggil ke DLH melalui bidang Gakkum,” kata Agus.
Ia menegaskan, keberadaan TPS liar jelas melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya ke Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Sebetulnya sudah melanggar sih, makanya kita hentikan. Yang jelas nanti akan dikenakan sanksi,” tutupnya.