INFOLADISHA — Kepolisian Resor Garut kini sedang gencar menertibkan pengendara yang masih nekat merokok sambil berkendara.
Meski sudah sering diingatkan soal bahayanya, masih banyak pengemudi yang menganggap remeh kebiasaan ini.
Tim patroli dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut diturunkan ke sejumlah ruas jalan untuk menyisir pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok di jalan raya.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan akibat gangguan konsentrasi dan bahaya lain yang muncul saat mengemudi sambil merokok.
“Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi.
Ia menegaskan, tindakan itu termasuk pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang kedapatan merokok bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Namun, untuk tahap awal, polisi masih memberikan teguran dan peringatan langsung di lapangan.
Menurut Aang, kebiasaan merokok sambil berkendara bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
“Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi lain, apalagi kalau di dalam mobil. Bara rokok juga bisa memicu kebakaran bila jatuh ke bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, turut mengingatkan bahwa aktivitas merokok saat berkendara sangat berisiko.






