Info Bisnis

Awas! Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026, Apa Dampaknya?

×

Awas! Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026, Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Pemerintah siap berlakukan bea keluar emas hingga 15 persen pada 2026. (Ilustrasi)

INFOLADISHA – Rencana besar Kementerian Keuangan akhirnya makin terang.

Mulai 2026, pemerintah akan mengenakan bea keluar untuk ekspor emas dengan tarif berkisar 7,5% sampai 15%.

Langkah ini diambil demi menjaga pasokan emas tetap berada di dalam negeri, sekaligus memperkuat hilirisasi dan ekosistem Bullion Bank yang tengah disiapkan.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa aturan ini sedang dirampungkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia memastikan regulasi tersebut sesuai jadwal dan ditargetkan final pada November 2025.

“PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalam proses hampir titik akhir,” ujar Febrio dalam RDP bersama Komisi XI DPR.

Febrio menilai, kebutuhan emas di dalam negeri terus meningkat, terutama untuk investasi melalui PT Pegadaian maupun Bank Syariah Indonesia.

Sayangnya, likuiditas emas fisik dalam negeri tidak sebanding dengan tingginya permintaan.

“Cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan emas saat ini. Padahal kita adalah negara dengan cadangan nomor empat dunia,” kata Febrio.

Kondisi itu membuat pemerintah merasa perlu menahan lebih banyak emas agar tidak mengalir ke luar negeri.

Keberadaan bea keluar diharapkan bisa memastikan suplai emas tetap beredar di pasar domestik.

Selain menguatkan industri hilir dan mendorong smelter, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan ekosistem Bullion Bank yang lebih likuid, sehingga masyarakat punya akses lebih mudah terhadap emas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *