Info Otomotif

Ganti Warna Cat Mobil Bisa Ditilang? Simak 5 Aturan Resmi dari Kepolisian

×

Ganti Warna Cat Mobil Bisa Ditilang? Simak 5 Aturan Resmi dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Ganti warna cat mobil tak bisa sembarangan. (Ilustrasi)

INFOLADISHA – Mengganti warna cat mobil kerap menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin tampil beda atau sekadar menyegarkan tampilan.

Namun, di balik urusan estetika itu, ada aturan hukum yang tidak boleh diabaikan.

Sejak diberlakukannya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, perubahan warna kendaraan bermotor menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Mengubah warna mobil tanpa izin resmi bukan hanya berisiko terkena denda, tetapi juga dapat berujung pada penahanan kendaraan.

Agar hobi modifikasi tetap aman dan tidak berbenturan dengan hukum, ada sejumlah aturan penting yang perlu dipahami pemilik kendaraan.

1. Warna Cat Mobil Harus Sesuai STNK

Warna kendaraan merupakan bagian dari identitas resmi yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Jika warna mobil tidak sesuai dengan data di STNK, kendaraan dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi.

Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan masalah saat razia di jalan maupun ketika mengurus administrasi kendaraan lainnya. Karena itu, perubahan warna wajib diikuti dengan pembaruan data resmi.

2. Wajib Lapor ke SAMSAT

Pemilik kendaraan yang ingin mengganti warna cat harus terlebih dahulu melapor ke kantor SAMSAT.

Pelaporan ini menjadi langkah awal agar perubahan warna tercatat secara resmi dalam sistem kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *