INFOLADISHA – Label ‘prop 65 warning’ belakangan ramai disorot, lantaran dikaitkan dengan wanti-wanti risiko kanker pada salah satu produk bumbu instan Indonesia yang dijual di California, Amerika Serikat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar memastikan tengah menelusuri laporan bumbu instan Indonesia tersebut dan berkoordinasi dengan pihak produsen.
Pencantuman warning semacam itu ditegaskan BPOM RI hanya berlaku di wilayah tersebut. Kebijakan ini juga tidak serta merta menyatakan bumbu instan Indonesia dilarang dikonsumsi.
Label ini bertujuan memberikan peringatan kepada konsumen terkait adanya risiko paparan bahan kimia tertentu, sekalipun dalam tingkat yang sangat rendah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk transparansi kepada konsumen dan tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum,” tutur BPOM RI, Rabu 30 Juli 2025.
“Produk bumbu instan Indonesia tersebut sudah memperoleh izin edar dari BPOM RI dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu,” lanjut BPOM.
Meski begitu, BPOM RI dipastikan akan terus memantau perkembangan laporan risiko kanker pada bumbu instan sembari terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha.
Viralnya sorotan pada bumbu instan di Indonesia berisiko kanker bermula dari unggahan salah satu pengguna TikTok saat tengah berada di salah satu swalayan California.
Dia menemukan adanya label peringatan tersebut pada salah satu merek bumbu instan Indonesia, sementara pada bumbu instan yang lain tidak ditemukan warning serupa.