Dengan kata lain, jika tidak disertai dengan strategi industrialisasi yang matang, fleksibilitas ini bisa jadi blunder besar.

Apalagi, industri komponen lokal yang masih tertatih bisa tak sanggup bersaing, baik dari segi harga maupun teknologi.
Yannes juga menggarisbawahi ancaman paling nyata: hilangnya lapangan kerja.
Jika pelaku industri komponen dalam negeri kalah bersaing dan satu per satu tumbang, maka gelombang PHK besar-besaran bisa menjadi keniscayaan.
Ini bukan sekadar kekhawatiran teoritis, melainkan risiko konkret yang perlu diantisipasi sejak awal.
Menurutnya, saat ini bukan waktunya lagi bagi pelaku industri lokal untuk bertahan dengan pola bisnis lama.
Mereka harus naik kelas dari segi teknologi, produktivitas, dan efisiensi. Tapi pertanyaannya, apakah mereka siap beradaptasi secepat itu?
Sebagai gambaran, aturan TKDN saat ini telah dirancang bertahap dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017.
Untuk kendaraan roda empat, kandungan lokal minimal ditargetkan 40 persen pada 2022–2026 dan mencapai 80 persen pada 2030. Sementara untuk roda dua, targetnya sama, dengan tahap awal dimulai sejak 2019.
Regulasi ini sebenarnya dibuat untuk membangun kemandirian industri otomotif dalam negeri. Namun, tantangan di lapangan memang tidak kecil.





