INFOLADISHA — Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini tak cuma dirasakan wisatawan.
Angkot-angkot di jalur Puncak Bogor juga ikut rehat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor resmi melarang angkutan umum beroperasi selama empat hari demi mengurai kepadatan lalu lintas.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan penghentian sementara operasional angkot dilakukan pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025.
Artinya, selama puncak arus libur, jalanan Puncak bakal bebas dari lalu-lalang angkot.
“Empat hari total. Itu kebijakan pemberhentian sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak,” ujar Bayu, Minggu (21/12/2025).
Kebijakan ini menyasar 750 unit angkot dari tiga trayek.
Rinciannya, trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, 02B sebanyak 157 kendaraan, dan 02C sebanyak 73 kendaraan.
Meski diliburkan, para sopir dan pemilik angkot tak dibiarkan gigit jari.
Pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari untuk masing-masing sopir dan pemilik kendaraan.
Dana tersebut bersumber dari anggaran Provinsi dan akan disalurkan melalui transfer.
“Rp200 ribu per hari, untuk pemilik dan sopir. Langsung ditransfer,” jelas Bayu.
Dishub menegaskan, sopir yang nekat tetap beroperasi saat Nataru akan langsung diberhentikan dan diputar balik. Tak ada toleransi, libur ya libur.






