BogorInfo Daerah

Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante Dijerat Pasal Berlapis

65
×

Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Humas Polres Bogor

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Makin Banyak Kasus KDRT, Kenali Ciri Ciri Pasangan Red Flag yang Harus Kamu Waspadai

Sampai berita ini diturunkan, Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *