“Di dalam Raperda tersebut telah memuat pokok materi terkait dengan bentuk, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata kelola perusahaan, pembinaan dan perusahaan perseroan daerah Sayaga yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan baru,” ungkap Suryanto Putra.
Ia berharap perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman mampu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah.
“Sedangkan bagi perseroan daerah Sayaga Wisata dapat meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah,” tandasnya. (*)






