INFOLADISHA – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui draft APBD Perubahan 2024 dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyampaikan meski menyetujui APBD-P 2024, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor memberikan beberapa catatan kritis terhadap Pemerintah Kota Bogor.
Pertama, Jenal menyayangkan Pemerintah Kota Bogor lalai dalam menyiapkan anggaran untuk program Pelunasan Biaya Pendidikan (tebus ijazah) di APBD-P 2024.
Jenal menilai Pemerintah Kota Bogor tidak memiliki keinginan untuk melanjutkan program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Jenal menjabarkan di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, di Pasal 7 ayat 8 jelas sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah.
Atas hal itu, Jenal pun menagih apa langkah yang akan diambil oleh Pemkot Bogor jika masih ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: 3 Rekor Muri Tercipta di Gebyar HUT ke-63 Pramuka Tingkat Kabupaten Bogor
Padahal pada awal tahun 2024 ini, DPRD Kota Bogor sudah memperjuangkan penebusan ijazah untuk 2.500 warga Kota Bogor.
“Kebutuhan tebus ijazah bisa dikategorikan sebagai keperluan mendesak, karena pendidikan merupakan pelayanan dasar masyarakat. Hal ini jika tidak diteruskan dapat menyebabkan kerugian demografis, angkatan kerja di Kota Bogor akan didominasi oleh pengangguran yang tidak dapat mencari kerja karena tidak memiliki ijazah,” tegas pria yang akrab disapa JM.






