INFOLADISHA – Menjelang arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan yang mengatur secara tegas penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik.
Aturan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan kedinasan.
Karena itu fasilitas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Tidak boleh, mobil dinas milik negara,” kata Rudy.
Pemerintah Kabupaten Bogor meminta seluruh ASN mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk disiplin dalam menggunakan fasilitas negara.
Pemerintah daerah juga mengingatkan agar aparatur tidak memanfaatkan aset negara di luar peruntukannya.
Selain soal kendaraan dinas, Pemkab Bogor juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh perangkat wilayah agar tidak mengajukan permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Rudy menyebutkan surat keputusan terkait imbauan itu telah dikirimkan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa.




