“Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan,” tegasnya.

Jika berjalan mulus, aturan ini bukan hanya soal menahan emas di dalam negeri, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan industri dan investasi berbasis logam mulia.
Masyarakat kini tinggal menunggu bagaimana dampaknya di lapangan menjelang implementasi pada 2026.





