“Bangunan-bangunan ilegal ini bukan cuma merusak lingkungan, tapi juga memperparah erosi dan meningkatkan debit air ke hilir. Dampaknya, banjir di Jakarta makin sulit dikendalikan,” jelas Hanif.

Karena itu, pemulihan kawasan seluas 7.000 hektare di hulu Ciliwung masuk rencana jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan mencegah bencana.
Hanif juga menegaskan, setelah pembongkaran ini, pemerintah akan menyasar vila dan tempat wisata lain yang berdiri di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN tanpa izin.
Total ada lebih dari 400 hektare lahan bermasalah yang akan ditertibkan.
“Penyegelan, penertiban, sampai pembongkaran akan dilakukan menyeluruh. Yang bandel akan kena pidana, minimal satu tahun penjara sesuai undang-undang,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan bukan hanya mengembalikan fungsi kawasan hulu Ciliwung, tapi juga jadi peringatan bagi pihak lain yang coba melanggar aturan.
“Pemulihan lingkungan ini tanggung jawab bersama. Jangan tunggu banjir makin parah baru menyesal,” pungkas Hanif.




