Tujuannya jelas, yaitu mencegah risiko sistemik dan mempercepat pulihnya aktivitas ekonomi di daerah.
Aturan relaksasi mengacu pada POJK 19/2022, yang memungkinkan sejumlah keringanan.
Mulai dari penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, hingga pemberian pembiayaan baru dengan penilaian kualitas yang dipisahkan dari kredit sebelumnya.

Dengan dukungan perbankan dan koordinasi lintas lembaga, relaksasi kredit ini diharapkan bisa menjadi penopang awal bagi warga Sumatra yang sedang berusaha bangkit setelah bencana.





