INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten Bogor menaikkan bantuan keuangan desa mulai 2026.
Nilainya meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar per desa dengan program prioritas pengelolaan sampah di tingkat desa.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat penanganan sampah dari sumbernya sehingga persoalan penumpukan sampah liar di lingkungan permukiman dapat ditekan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan desa diminta mengalokasikan program pengelolaan sampah dalam penggunaan bantuan keuangan tersebut.
“Untuk teknis pelaksanaannya, desa dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” kata Hadijana, Senin 9 Maret 2026.
Menurut dia, pengelolaan sampah di tingkat desa diharapkan mampu mengurangi beban penanganan sampah di wilayah hilir sekaligus mencegah munculnya titik pembuangan liar.
DPMD mencatat hingga saat ini terdapat 404 proposal desa yang mengajukan pembangunan infrastruktur dan program pengelolaan sampah skala desa.
Dari jumlah tersebut sebanyak 311 proposal telah disetujui.
Sebanyak 90 proposal masih dalam proses revisi dan tiga proposal lainnya masih dalam tahap peninjauan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Proposal yang telah disetujui selanjutnya menunggu proses pencairan anggaran setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati mengenai penetapan program kegiatan Bantuan Keuangan Desa.





