“Proposal yang telah disetujui akan menunggu proses pencairan setelah penetapan Surat Keputusan Bupati terkait program kegiatan Bantuan Keuangan Desa,” ujar Hadijana.
Ia menegaskan peran pemerintah kecamatan penting dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.
Kecamatan diminta aktif melakukan pengendalian, monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di desa.
Langkah ini diharapkan memastikan program berjalan efektif sekaligus mencegah kembali munculnya persoalan sampah liar yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.





