INFOLADISHA – Penggunaan lampu hazard di jalan raya masih sering keliru.
Banyak pengemudi menyalakannya saat hujan deras atau ketika lalu lintas padat, padahal fungsinya bukan untuk kondisi tersebut.
Di lapangan, lampu hazard seharusnya dipakai sebagai penanda situasi darurat.
Misalnya saat kendaraan mogok, berhenti di bahu jalan, atau memberi peringatan adanya bahaya.
Namun kenyataannya, tidak sedikit mobil tetap melaju dengan hazard menyala, baik di jalan tol maupun jalan biasa.
Baca Juga: Parkir Liar di Pakansari Mulai Terkendali, Pemkab Bogor Siapkan Sanksi Lebih Tegas
Alasan yang paling sering muncul karena ingin kendaraan lebih terlihat saat hujan deras.
Padahal, langkah ini justru bisa memicu risiko baru di jalan.
Lampu hazard identik dengan kendaraan dalam kondisi darurat atau berhenti.
Saat digunakan ketika mobil masih berjalan, pengemudi lain bisa salah membaca situasi.
Dalam kecepatan tinggi, kesalahan kecil seperti ini berpotensi berujung kecelakaan.
Masalah lain muncul karena lampu sein tidak berfungsi saat hazard aktif.
Baca Juga: Listrik Ilegal di Alun-Alun Kota Bogor Terbongkar, Pedagang Diduga Dipungut Harian
Ketika hendak berpindah jalur atau keluar tol, pengemudi tidak bisa memberi sinyal arah yang jelas kepada kendaraan lain.
Kedipan lampu hazard yang bersamaan juga membuat pergerakan kendaraan sulit dipahami.





