INFOLADISHA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mendata ulang bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayahnya.
Langkah ini dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto usai insiden runtuhnya musala di salah satu ponpes di Jawa Timur.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin, sekaligus upaya memastikan setiap bangunan ponpes memiliki izin resmi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dinas dan juga instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” ujar Yusuf dalam keterangan resminya.
Menurut Yusuf, pendataan dilakukan secara langsung ke lapangan oleh petugas UPT, bekerja sama dengan camat dan lurah di wilayah masing-masing.
Langkah ini menjadi penting karena lokasi ponpes tersebar di berbagai kecamatan.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memverifikasi data. Tim kami juga turun langsung untuk melihat kondisi fisik bangunan dan bersilaturahmi dengan pengelola ponpes,” tambahnya.
Wilayah kerja UPT 1 sendiri mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur.
Dari data awal yang dihimpun melalui monografi wilayah, tim akan memverifikasi keberadaan dan kondisi bangunan ponpes satu per satu.
Fokus utama pendataan ini adalah memastikan setiap pondok pesantren memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).