Dua dokumen tersebut menjadi jaminan keamanan dan legalitas bangunan yang menampung ratusan bahkan ribuan santri.
“Dengan perizinan lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola,” jelas Yusuf.
Langkah ini juga merupakan antisipasi terhadap potensi kejadian serupa seperti insiden di Ciomas beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah, kata Yusuf, siap memberikan pendampingan dan bantuan bagi ponpes yang belum memiliki legalitas bangunan.
Yusuf berharap para pengelola pesantren lebih proaktif melengkapi izin yang dibutuhkan.
Selain untuk kepentingan administrasi, hal itu juga penting untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi para santri dan pemilik.
“Kami ingin memastikan pondok pesantren menjadi tempat yang aman dan layak. Dengan perizinan lengkap, pondok pesantren juga punya kepemilikan aset yang jelas,” pungkasnya.