Selasa,16 September 2025
Pukul: 19:47 WIB

Biar Nggak Boncos, Begini Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Biar Nggak Boncos, Begini Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHA – Menjual kendaraan bukan berarti urusan kamu selesai begitu saja. Ada satu langkah penting yang sering dilupakan yaitu memblokir STNK.

Kalau diabaikan, bisa-bisa kamu tetap kena tagihan pajak kendaraan bermotor, bahkan pajak progresif, meski mobil atau motor sudah berpindah tangan.

Belum lagi risiko hukum kalau kendaraan itu ternyata terlibat masalah di jalan.

Nah, biar aman, ada dua cara buat blokir STNK yakni lewat kantor Samsat atau secara online (khusus DKI Jakarta dan Jawa Barat).

Cara Blokir STNK Lewat Samsat

1. Siapkan dokumen: STNK asli, BPKB, dan bukti jual-beli kendaraan.

2. Datangi kantor Samsat, isi formulir blokir STNK dengan data pemilik baru.

3. Serahkan formulir + dokumen, lalu petugas akan verifikasi.

4. Setelah diverifikasi, STNK kamu resmi diblokir.

5. Jangan lupa simpan bukti pemblokiran sebagai pegangan jika ada masalah di kemudian hari.

Cara Blokir STNK Secara Online

DKI Jakarta

• Akses situs: pajakonline.jakarta.go.id

• Daftar menggunakan NIK sesuai STNK.

• Pilih menu PKB → Pelayanan → Blokir Kendaraan.

• Pilih nomor kendaraan yang mau diblokir.
• Upload dokumen persyaratan, lalu klik Kirim.

Jawa Barat

Warga Jawa Barat kini bisa memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual tanpa perlu datang ke Samsat.

Caranya lewat aplikasi resmi Sapawarga. Layanan ini masuk dalam menu Lepas Kendaraan, yang secara fungsi sama dengan blokir STNK.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login/daftar akun dengan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan.

Related Posts

Add New Playlist