Info Otomotif

Biar Nggak Boncos, Begini Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

×

Biar Nggak Boncos, Begini Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Sapawarga melalui Google Play Store atau App Store.

2. Login/daftar akun dengan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan.

3. Pilih menu Layanan → Pajak Kendaraan → Lepas Kendaraan.

4. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar kepemilikan.

5. Upload dokumen persyaratan, biasanya:

• Foto KTP pemilik,
• Foto selfie sambil memegang KTP,
• Bukti jual beli kendaraan (jika diminta).

6. Masukkan kontak verifikasi (WhatsApp/email).

7. Kirim permohonan, lalu tunggu verifikasi dari petugas Samsat.

8. Setelah disetujui, kamu akan mendapat notifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah resmi dilepas kepemilikan alias STNK kamu tidak lagi tercatat.

Proses ini biasanya cepat, maksimal 1–2 hari kerja. Simpan bukti digital atau notifikasi dari Sapawarga sebagai pegangan kalau ada masalah di kemudian hari.

Dengan langkah di atas, kamu bisa tenang karena kewajiban pajak sudah otomatis pindah ke pemilik baru.

Praktis, kan? Jangan sampai lengah, karena blokir STNK itu perlindungan diri sekaligus cara menghindari masalah di depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *