INFOLADISH – Balik nama mobil tidak hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat penting bagi kamu sebagai pemilik kendaraan.
Di antaranya adalah kemudahan dalam berbagai urusan terkait kendaraan, pengurusan pajak yang lebih lancar, informasi e-tilang yang akurat, kemudahan dalam mengurus jika terjadi kehilangan, serta keamanan dari dampak penyalahgunaan kendaraan.
Untuk melakukan balik nama mobil, beberapa syarat yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, BPKB, STNK, dan dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Ditekan Atau Dibanting? Begini Cara Menutup Kap Mesin Mobil yang Benar
Berikut ini Infoladisha sudah merangkum sejumlah informasi soal balik nama mobil seperti dikutip dari laman otoklix.com.
1. Syarat Balik Nama STNK Mobil
- Proses balik nama STNK mobil memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi seperti berikut:
- KTP pemilik baru kendaraan dan salinannya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- Kwitansi asli pembelian mobil bekas, beserta fotokopinya yang sudah ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil serta dilengkapi dengan materai Rp10.000.
- Dokumen hasil pengesahan cek fisik kendaraan (dokumen ini bisa dilakukan di kantor Samsat).
- Surat kuasa balik nama mobil (jika tidak dapat mengurus sendiri).
2. Syarat Balik Nama BPKB Mobil







Respon (1)