Sama halnya dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB juga membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:
- Dokumen pendukung yang diperlukan.
- Nomor antrian dan formulir pendaftaran balik nama BPKB mobil.
- Fotokopi dokumen yang sudah disiapkan.
- Bukti pembayaran tagihan.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya administrasi, biaya pajak, serta biaya-biaya lain yang dikenakan oleh instansi terkait. Berikut rincian biayanya:
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000
- Biaya surat mutasi: Rp 250.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya administrasi Samsat: sekitar Rp 75.000 – Rp100.000
- Pajak kendaraan bermotor (PKB): berdasarkan tarif yang berlaku.
Cara menghitung biaya balik nama mobil biasanya melibatkan perhitungan berdasarkan nilai jual kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, dan biaya administrasi dari lembaga terkait.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pembersih Kaca Mobil Terbaik, Lengkap Disertai Daftar Harganya
Sebagai contoh, biaya balik nama mobil dengan harga Rp 200.000 di DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 2.968.000, dengan rincian biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.







Respon (1)