INFOLADISHA, Kabupaten Sukabumi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang dilakukan atas nama pembangunan rumah ibadah.
Penegasan ini disampaikan saat ia mengunjungi Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Menurut Dedi, praktik meminta sumbangan di tengah jalan tak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan trauma bagi para pengguna jalan.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegas Dedi saat menyoroti penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror yang dilakukan di ruas jalan desa tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap pembangunan masjid, Dedi langsung mengulurkan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta.
Harapannya, bantuan itu bisa mempercepat proses pembangunan sekaligus menghentikan praktik penggalangan dana yang meresahkan.
Namun, Dedi juga mengajukan satu permintaan kepada warga setempat.
“Sekarang saya cuma minta satu, bersihkan sungai di kampung ini. Sebagai gantinya, bersihkan semuanya,” ujarnya.
Tak hanya soal penggalangan dana, Dedi juga menyoroti masalah lingkungan, terutama soal kebersihan sungai.
Ia menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai adalah perbuatan yang tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berdosa.






