INFOLADISHA – Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sejatinya ditujukan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, justru terbongkar sebagai ladang basah praktik pemerasan.
Skandal ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Tadjudin Nur Effendi, menilai kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik penyalahgunaan sertifikasi K3.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi yang seharusnya jadi instrumen perlindungan pekerja malah kerap dianggap formalitas oleh perusahaan dan dimanfaatkan oknum pejabat untuk mencari celah pemerasan.
“Kalau perusahaan tidak menjalankan K3, risikonya bisa pidana. Karena itu mereka mau tak mau harus punya sertifikasi. Nah, celah itulah yang sering dimainkan,” ungkap Tadjudin, Senin (25/8/2025).
Lebih parah, budaya pemerasan ini disebut sudah mengakar sejak lama.
“Undang-Undang soal K3 sudah ada sejak 1970, diperkuat lagi dengan UU 13/2003. Tapi praktik di lapangan tetap saja ada yang memelintir aturan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka antara lain pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari koordinator bidang, subkoordinator, hingga pejabat eselon tinggi.





