Pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta BPJS Kesehatan, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan Beri Tanggapan Soal Tanggungan 10 Persen Klaim Berobat





