INFOLADISHA – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI merilis kembali daftar baru kosmetik dengan kandungan terlarang, hingga yang tidak mengantongi izin edar.
Ada 34 kosmetik dengan kandungan terlarang dalam daftar baru yang dirilis BPOM RI periode April hingga Juni 2025.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI menyatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam menuntaskan produk kosmetik dengan kandungan terlarang.
Sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“BPOM RI telah menindak tegas temuan kosmetik dengan kandungan terlarang ini. BPOM RI telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Hidrokuinon merupakan bahan yang kerap digunakan dalam produk pemutih kulit karena kemampuannya menghambat pembentukan melanin. Namun, penggunaannya yang tidak tepat bisa menyebabkan hiperpigmentasi paradoksikal, yaitu kulit menjadi lebih gelap, serta munculnya kondisi ochronosis yang menyebabkan wajah menghitam.
Selain itu, hidrokuinon juga dapat menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku, serta reaksi alergi dan iritasi. Oleh karena itu, BPOM RI telah melarang penggunaannya dalam kosmetik yang dijual bebas.
Asam retinoat adalah turunan dari vitamin A yang biasa digunakan untuk mengobati jerawat atau memperbaiki tekstur kulit. Namun, bahan ini hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas dan dengan resep dokter. Jika digunakan secara sembarangan, asam retinoat dapat menyebabkan: kulit kering,kemerahan, dan rasa terbakar.





