Selama ini, katanya, pemerintah hanya mendengar masukan dari perusahaan aplikasi atau driver yang ditunjuk aplikator.
“Seolah-olah kami tidak ada. Padahal kami yang setiap hari di lapangan,” keluh Igun.

Tak hanya soal biaya aplikasi, Garda Indonesia juga mengusulkan tarif pengantaran barang dan makanan dibuat fleksibel alias ada diskresi.
Ini penting supaya sistem member, slot, multi order, atau prioritas yang merugikan driver bisa ditekan.
Secara resmi, ada lima tuntutan yang dibawa Garda Indonesia:
1. Pembentukan UU atau Perppu tentang transportasi daring,
2. Pemotongan biaya aplikasi ke 10 persen,
3. Diskresi tarif pengantaran barang dan makanan,
4. Audit menyeluruh terhadap aplikator sesuai Kepmenhub KP No.1001/2022,
5. Penghapusan skema insentif internal yang dinilai tidak adil.
Sebagai langkah nyata, Garda Indonesia berencana menggelar aksi nasional pada 21 Juli 2025 di Istana Negara.
Mereka juga akan mengajak sekitar 500 ribu driver untuk serentak mematikan aplikasi di seluruh Indonesia.
“Kami ingin negara hadir, menciptakan kebijakan transportasi daring yang adil, yang benar-benar berpihak pada pengemudi dan masyarakat,” tegas Igun.





