
Anggi menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan laporan polisi ke Polresta Bogor Kota apabila tak kunjung pula direalisasikan hingga Senin nanti, dengan jaminan dua orang karyawan PT. Manakib Realty.
“Bila PT. Manakib Realty tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan uang 500 juta rupiah, maka otomatis kami akan melakukan upaya hukum laporan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu salah satu staf PT. Manakib Realty, Fauzan saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya persoalan ini. Namun ia akan segera menyampaikan perihal pengaduan ini ke pimpinannya.
“Saya cuman menampung apa yang diajukan saja untuk disampaikan ke direktur, gitu,” singkatnya.




