“Kalau tidak sesuai, ada tiga konsekuensi: sanksi administratif, pemutusan kerja sama, hingga proses hukum pidana korupsi,” tegasnya.
Dedi juga membuka opsi pembangunan dapur khusus di sekolah besar dengan jumlah siswa di atas seribu.

Dapur ini bisa melibatkan orang tua siswa sebagai relawan dan menyerap tenaga kerja lokal.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menambahkan pentingnya pengawasan bersama.
Menurutnya, tim khusus akan memastikan standar operasional di setiap dapur dijalankan, termasuk batas waktu distribusi makanan tidak lebih dari 30 menit.
“Kalau semua SOP ditaati, kasus keracunan makanan bisa diminimalisasi,” kata Jenal.
Saat ini, tercatat ada 102 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jabar, dengan 34 di antaranya sudah beroperasi.
Mayoritas masih dikelola pihak swasta atau yayasan, yang kini wajib tunduk pada standar pengawasan baru.
Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap program MBG tidak hanya mengisi kebutuhan gizi siswa, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi lokal dan penguatan fiskal daerah.




