Karena itu, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya ke Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Sebetulnya sudah melanggar sih, makanya kita hentikan. Yang jelas nanti akan dikenakan sanksi,” tutupnya.
Dengan penertiban ini, DLH berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di tempat sembarangan dan berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area dekat sungai yang rawan pencemaran.






