Di sisi lain, Kementerian Agama wilayah Jawa Barat telah mengambil langkah awal.
Empat pejabat berinisial AS, Rm, Hn, dan Ch dinonaktifkan dari jabatannya.
Dugaan praktik ini disebut terjadi sejak 2022 hingga awal 2025.
Sebanyak 1.265 guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bogor diduga menjadi korban.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang.
Pengumpulan dana disebut dilakukan melalui operator PAI di tingkat kecamatan.
Kasus ini kini bergeser dari isu internal menjadi sorotan publik.
Tekanan terhadap aparat penegak hukum pun menguat, menunggu apakah dugaan ini akan benar-benar dibuka secara terang atau kembali tenggelam seperti banyak kasus serupa.





