INFOLADISHA – Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan komitmennya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan Bata, kawasan sekitar Pasar Bogor, Jalan Surya Kencana.
Penertiban ini dilakukan seiring dengan proses pembongkaran Pasar Bogor dan Plaza Bogor, serta upaya percepatan relokasi pedagang ke pasar resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Dedie Rachim pun geram karena masih ditemukan aktivitas PKL di lokasi yang seharusnya sudah steril dari kegiatan jual beli di luar pasar. Ia menegaskan bahwa seluruh pedagang telah diminta untuk pindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
“Pemerintah Kota Bogor sudah membangun dua pasar dengan kapasitas yang memadai. Pasar Gembrong dapat menampung sekitar 600 pedagang dan Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang. Kedua pasar ini akan efektif beroperasi jika seluruh aktivitas perdagangan dilakukan di dalam pasar,” ujar Dedie didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi pada Rabu 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, ke depan tidak akan ada lagi toleransi bagi PKL yang berjualan di lapak liar. Seluruh aktivitas perdagangan diwajibkan berlangsung di dalam pasar resmi.
“Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar. Ini juga bagian dari kerja sama dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya dan investor yang perlu kita lindungi,” jelasnya.





