Besarnya rencana aksi besok juga dipicu kekecewaan buruh di Jawa Barat.
Mereka menyoroti keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mencoret kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah.
“Kami kecewa dengan sikap Gubernur Jawa Barat yang tiba-tiba menghapus kebijakan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ungkapnya.
Dalam aksi yang digelar hari ini, buruh menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), serta mendesak agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta segera ditetapkan.
“Kami menolak UMP 2026 yang tidak sesuai KHL dan mendesak Gubernur Jakarta Pramono menetapkan UMSP Jakarta 2026 sekurang-kurangnya 5 persen di atas KHL,” kata Said.
Tuntutan kedua ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni meminta pengembalian nilai UMSK 2026 di 19 wilayah yang telah dihapus atau dikurangi melalui keputusan gubernur.
“Kami meminta tanpa syarat kepada Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan nilai UMSK 2026 di 19 wilayah di Jawa Barat,” tutupnya.





