Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 hektare milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.
Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris H Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.
Baca Juga: Ajukan Cuti Sebagai ASN, Rena Da Frina Siap Maju di Pilwalkot Bogor
Pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris H Abu Burhanudin menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34,1 Hektare.
Anehnya, dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak enam sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini.
Padahal Penerbitan sertifikat diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, Pamong Desa maupun pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tersebut.
Penjelasan baik lisan maupun tertulis dari pihak terkait memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuan, kadaluwarsa bahkan adakalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbul sertifikat cacat hukum.





